Terungkap Karakter Guru yang Hajar Dua Anak Panti
jpnn.com, KATINGAN - MA (23), oknum guru yang menghajar dua anak panti di Panti Asuhan Al Khairat Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir, Kalteng, Rabu (28/3), sudah mendekam di sel tahanan.
Informasi yang dihimpun, sosok MA selama ini memang dikenal bertemperamen cukup tinggi dan gampang emosi. Dia juga diketahui sudah beberapa kali memberikan teguran kepada anak-anak panti asuhan dengan cara-cara yang mengarah pada kekerasan fisik.
Bahkan akibat sifatnya itu, MA telah pernah mendapat surat teguran dari yayasan karena kejadian yang hampir sama.
“Dulu dia juga sudah pernah diberi peringatan oleh yayasan karena melakukan kekerasan terhadap salah satu anak panti,” tutur Ahmad Syafii, salah seorang pengasuh PA Al Khairat, Sabtu (31/3).
Saat itu, imbuh dia, MA diminta untuk membuat pernyataan tertulis tidak akan mengulangi perbuatannya serta akan dikeluarkan bila melanggar. Dan ulah MA kali ini pun dinilai sudah melampaui batas wajar.
Sementara Kepala MTs MTs Al Khairat sekaligus pengasuh panti, Agus Salim mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada pihak kepolisian.
Atas kejadian itu, Agus juga mengharapkan agar masyarakat luas tidak mudah termakan dengan isu-isu yang kemungkinan bisa menyebar. “Kami berharap jangan sampai hanya karena ulah salah satu oknum, lalu semua ikut disalahkan. Kasihan para pengasuh dan anak-anak panti asuhan yang lain,” ujarnya.
Seperti diberitakan, karena emosi terhadap dua anak panti berinisal MH (16) dan MAR (15), MA menghajar keduanya secara membabi buta dengan menggunakan sepotong kayu. Kekerasan yang dilakukan MA ternyata terekam CCTV.
Guru yang menghajar dua anak panti asuhan di Hampalit, Katingan Hilir, Kalteng, sudah pernah mendapat surat teguran.
- Siswa SMA di Tebet Dianiaya Kakak Kelasnya hingga Koma, Polisi Turun Tangan
- Polres Manggarai Respons Cepat Dugaan Penganiayaan di Poco Leok
- Rekaman CCTV Pembubaran Diskusi FTA di Kemang Disita Polisi, Begini Aksi Si Rambut Kuncir
- Dean Desvi: Oknum Pimpinan Panti Asuhan Janjikan Korban Pecabulan dengan iPhone
- Terlibat Pengeroyokan yang Menewaskan Seseorang di Kampar, Bripka AS Ditahan Propam
- Satpam Pelindo yang Aniaya Warga Hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara