Terungkap, Kebiasaan Pelaku Asusila di Atas Jok Motor

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan membekuk seorang pria yang melakukan aksi tak senonoh di atas motor milik perempuan di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan.
Pelaku diketahui berinisial MAZ (21), yang merupakan mahasiswa di salah satu universitas swasta.
Kombes Azis Andriansyah mengatakan penangkapan pelaku bermula dari beredarnya video yang viral di media sosial memperlihatkan aksi pelecehan seksual.
Adapun cara pelaku mencari target menggunakan sepeda motor dan jalan kaki secara random.
Bila menemukan korban, pelaku kemudian membuntuti korban.
"Dia (pelaku) menemukan wanita yang kemudian, dia berhalusinasi sebagai semacam teman kencan begitulah. Namun tidak disentuh wanita tersebut," kata Azis Andriansyah.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (cr3/jpnn)
Polisi mengungkapkan fakta mengejutkan ihwal aksi tak senonoh yang dilakukan MAZ (21) di atas motor milik perempuan di kawasan Petukangan Utara, Pesanggrahan
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Bagaimana Nasib Kapolres Ngada yang Ditangkap terkait Narkoba dan Asusila?
- Pedagang di Pasar Kebayoran Lama Jual Ayam Gelonggongan, Omzetnya Rp 10 Juta/Hari
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh
- Polisi Sebut Putri Nikita Mirzani Telah Diserahkan Ke Pihak Keluarga