Terungkap, Kelompok Terorganisasi Rancang Aksi Jahat 18 April, Ngeri!

Dari pemeriksaan terhadap ponsel tersangka inilah diketahui ada upaya membuat keonaran pada tanggal 18 April.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan mereka mengaku bahwa motif kelompok mereka melakukan aksi vandalisme ini karena tidak puas terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
"Kelompok ini memang punya paham antikemapanan, antikebijakan pemerintah, dan antikapitalis," ujarnya.
Aksi vandalisme mereka juga berisikan provokasi untuk melawan pemerintah dan membuat keonaran antara lain "Kill the rich", "Mati konyol atau melawan," dan "Krisis, saatnya membakar."
Atas perbuatannya kelima tersangka ini terancam hukuman penjara 10 tahun seperti yang diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP. (antara/jpnn)
Polisi berhasil mengungkap rencana kelompok terorganisasi melakukan provokasi pada 18 April 2020, di tengah pandemi virus corona COVID-19.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Sekda Ajak Warga Maknai Esensi HUT Kota Tangerang dengan Refleksi dan Kontemplasi
- Sahur On The Road hingga Main Petasan Dilarang di Kota Tangerang Selama Ramadan
- Sachrudin-Maryono: Jadikan HUT Kota Tangerang sebagai Momen Perkuat Kebersamaan & Kolaborasi
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Kehadiran Ruang Pintar di Kampung Tematik Wujud Sinergi untuk Pemberdayaan Perempuan & Anak