Terungkap! Kivlan Zen Siapkan Uang Puluhan Juta untuk Awasi Wiranto dan Luhut

Terungkap! Kivlan Zen Siapkan Uang Puluhan Juta untuk Awasi Wiranto dan Luhut
Suasana sidang perdana pembacaan dakwaan Kivlan Zen, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto : ANTARA/Livia Kristianti

Dalam sidang perdana terhadap Kivlan itu JPU mengajukan dua dakwaan. Untuk dakwaan pertama, Kivlan dijerat pidana dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun pada dakwaan kedua, Kivlan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.(liviakristianti/ant/jpnn)

Kivlan Zen telah menjadi terdakwa dan menjalani sidangnya di Gedung Kusuma Atmaja I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News