Terungkap! Kivlan Zen Siapkan Uang Puluhan Juta untuk Awasi Wiranto dan Luhut
Selasa, 10 September 2019 – 18:21 WIB
Dalam sidang perdana terhadap Kivlan itu JPU mengajukan dua dakwaan. Untuk dakwaan pertama, Kivlan dijerat pidana dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12/1951 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun pada dakwaan kedua, Kivlan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.(liviakristianti/ant/jpnn)
Kivlan Zen telah menjadi terdakwa dan menjalani sidangnya di Gedung Kusuma Atmaja I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tuna Santri
- Zaytun Ibrani
- Kivlan Zen Divonis 4 Bulan 15 Hari Penjara di Kasus Senjata Api Ilegal
- Irjen Rudy Heriyanto Pernah Berhadapan dengan Kivlan Zen & Rachmawati Soekarnoputri dalam Kasus Dugaan Makar
- Besok Bareskrim Garap Eks Danjen Kopassus, Ini Kasusnya
- Wiranto Tampak Kaget Saat Diminta Tanggapan Atas Tudingan Kivlan Zein