Terungkap Lagi, Tahanan Kendalikan Peredaran Sabu-Sabu
Kamis, 12 Oktober 2017 – 19:22 WIB
jpnn.com, SANGATTA - MFS (29) ditangkap anggota Polsek Sangatta Utara, Kalimantan Timur, saat bertransaksi sabu-sabu di Jalan Swadaya, Senin (9/10).
Pria 29 tahun itu akan menjual sabu-sabu kepada pelanggannya berinisial DN.
MFS sempat mengelak dan melawan. Dia juga hendak melarikan diri.
Namun, dia akhirnya tak berkutik. Petugas menyita tiga paket sabu-sabu dari tangan MFS.
MFS langsung dijebloskan ke tahanan Polsek Sangatta Utara. Dia terancam hukuman lima tahun.
Berdasarkan hasil pengembangan, MFS mendapatkan barang haram tersebut dari BLG yang merupakan tahanan di Lapas Bontang.
BLG mengarahkan VR teman MFS untuk melakukan komunikasi yang dikendalikan oleh BL dari tahanan Lapas Bontang.
Sebelum ke BL, MFS melakukan komunikasi dengan VR.
MFS (29) ditangkap anggota Polsek Sangatta Utara, Kalimantan Timur, saat bertransaksi sabu-sabu di Jalan Swadaya, Senin (9/10).
BERITA TERKAIT
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor