Terungkap Lagi, Tahanan Kendalikan Peredaran Sabu-Sabu
Kamis, 12 Oktober 2017 – 19:22 WIB

Ilustrasi sabu-sabu. Foto: AFP
jpnn.com, SANGATTA - MFS (29) ditangkap anggota Polsek Sangatta Utara, Kalimantan Timur, saat bertransaksi sabu-sabu di Jalan Swadaya, Senin (9/10).
Pria 29 tahun itu akan menjual sabu-sabu kepada pelanggannya berinisial DN.
MFS sempat mengelak dan melawan. Dia juga hendak melarikan diri.
Namun, dia akhirnya tak berkutik. Petugas menyita tiga paket sabu-sabu dari tangan MFS.
MFS langsung dijebloskan ke tahanan Polsek Sangatta Utara. Dia terancam hukuman lima tahun.
Berdasarkan hasil pengembangan, MFS mendapatkan barang haram tersebut dari BLG yang merupakan tahanan di Lapas Bontang.
BLG mengarahkan VR teman MFS untuk melakukan komunikasi yang dikendalikan oleh BL dari tahanan Lapas Bontang.
Sebelum ke BL, MFS melakukan komunikasi dengan VR.
MFS (29) ditangkap anggota Polsek Sangatta Utara, Kalimantan Timur, saat bertransaksi sabu-sabu di Jalan Swadaya, Senin (9/10).
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi