Terungkap Masalah Serius soal Audit Honorer Calon PPPK Part Time, Ya Ampun

“Dalam hal pegawai non-ASN dimaksud lolos verifikasi dan validasi, maka status pegawai non-ASN dimaksud akan dialihkan menjadi PPPK yang akan bekerja secara paruh waktu,” kata Mas Anas.
Terhadap honorer atau non-ASN yang dinyatakan lolos validasi, maka dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu dan datanya dimasukkan ke dalam platform digital.
Selanjutnya, jika ada kebutuhan dan anggaran, maka PPPK Paruh waktu akan diprioritaskan menjadi PPPK Penuh Waktu melalui pemeringkatan kinerja.
Mas Anas juga memastikan, honorer valid tidak perlu dites lagi untuk diangkat menjadi PPPK Part Time.
Dia juga memastikan bahwa PPPK Part Time dan PPPK Penuh Waktu sama-sama akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Keduanya akan ditetapkan dengan status sama dan mendapatkan SK pengangkatan dan penetapan NIP dari BKN,” kata Menteri Anas. (sam/jpnn)
Pengangkatan honorer jadi PPPK Part Time maupun PPPK Penuh Waktu harus melalui tahapan audit, ternyata ada masalah serius.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024