Terungkap Modus FB Menyodomi 5 Santri di Aceh Besar, Biadab!
jpnn.com, BANDA ACEH - Seorang oknum guru ngaji di Aceh Besar, FB (24) ditangkap polisi gegara menyodomi lima santri di sebuah pondok pesantren tempat pelaku mengajar.
Guru ngaji pelaku sodomi itu ditangkap oleh Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Aceh.
Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto menyebut pelaku FB ditangkap atas laporan masyarakat.
"FB ditangkap di sebuah dayah atau pesantren kawasan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar atas dugaan melakukan sodomi terhadap lima santri," kata Kombes Ade.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan kelima santri tersebut masing-masing berusia 12 tahun.
Sebelum penangkapan, polisi sudah lebih dahulu menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri itu.
"FB ditangkap kurang dari dua kali 24 jam setelah kasus dugaan pelecehan seksual tersebut dilaporkan. FB ditangkap pada Kamis ini," ucap Ade.
Konon terduga pelaku melakukan aksinya saat santri lainnya masih menunaikan salat subuh di masjid.
Kombes Ade Harianto mengungkap modus guru ngaji berinisial FB (24) menyodomi 5 santri di sebuah pondok pesantren di Aceh Besar.
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Manajer BUMN Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang di Semarang
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Daarut Tarmizi Rayakan Khatam Al-Qur’an 30 Juz dan Sertifikasi Guru Tahfizh