Terungkap, Motif Bos Distro Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang
Senin, 01 Juli 2024 – 20:30 WIB
Atas ulahnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (mcr35/jpnn)
Polisi membeberkan motif bos distro, Antoni (33) membunuh pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra (25) di Palembang.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Polisi Buru Pelaku Perampokan dan Penyekapan ART di Palembang
- Tak Terima Anak Kena Bully, Orang Tua di Palembang Lapor Polisi
- BATIQA Hotel Palembang Tawarkan Promo SUMO, Menginap 2 Malam Hanya Rp 970 Ribu
- Menumpang Berteduh saat Hujan, Pria di Palembang Sekap ART dan Terjadilah
- Lihat, Begini Rumah Otak Pelaku Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang
- Fakta-Fakta Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Nomor 4 Bikin Bergeleng