Terungkap, Motif Bos Distro Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang

Terungkap, Motif Bos Distro Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang
Kedua pelaku (oranye) beserta barang bukti kasus pembunuhan pegawai koperasi saat diamankan di Polrestabes Palembang, Senin (1/7). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.

Atas ulahnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (mcr35/jpnn)

Polisi membeberkan motif bos distro, Antoni (33) membunuh pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra (25) di Palembang.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News