Terungkap, Motif Bos Distro Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang
Senin, 01 Juli 2024 – 20:30 WIB

Kedua pelaku (oranye) beserta barang bukti kasus pembunuhan pegawai koperasi saat diamankan di Polrestabes Palembang, Senin (1/7). Foto: Cuci Hati/JPNN.com.
Atas ulahnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. (mcr35/jpnn)
Polisi membeberkan motif bos distro, Antoni (33) membunuh pegawai koperasi bernama Anton Eka Saputra (25) di Palembang.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- H-3 Idulfitri, 21.000 Kendaraan Melintas di Tol Kayuagung-Palembang
- Gubernur Herman Deru Minta Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas
- Gara-Gara Konten, Willie Salim Dilaporkan ke Polda Sumsel
- 2 Siswi SD Tenggelam di Sungai Saka Selabung, 1 Korban Belum Ditemukan
- Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025, Herman Deru Resmikan 4 Jembatan
- Ruslan Tenggelam di Sungai Komering, Tim SAR Lakukan Pencarian