Terungkap Motif Epul Membunuh Nur Aliyah, Keduanya Berpacaran
Selasa, 03 Agustus 2021 – 12:15 WIB
Kasat Reksrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menambahkan, antara pelaku dan korban sudah saling mengenal dan bahkan keduanya berpacaran.
"Pelaku berjanji ingin menikahi korban. Namun, pelaku menduga korban memiliki hubungan dengan pria lain sehingga menjadi cemburu," katanya.
Pelaku yang kesal dan marah, kata dia, kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan, serta pasal 365 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," katanya. (antara/jpnn)
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari sejumlah saksi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya