Terungkap Motif Epul Membunuh Nur Aliyah, Keduanya Berpacaran
Selasa, 03 Agustus 2021 – 12:15 WIB

Polresta Bogor Kota melalukan ekspose kasus dugaan pembunuhan serta pencurian dengan pemberatan terhadap janda pemilik warung nasi di Kota Bogor. Ekspose dilakukan di Kota Bogor, Senin (2/8). Foto: ANTARA/HO/Polresta Bogor Kota
Kasat Reksrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto menambahkan, antara pelaku dan korban sudah saling mengenal dan bahkan keduanya berpacaran.
"Pelaku berjanji ingin menikahi korban. Namun, pelaku menduga korban memiliki hubungan dengan pria lain sehingga menjadi cemburu," katanya.
Pelaku yang kesal dan marah, kata dia, kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP mengenai Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan, serta pasal 365 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," katanya. (antara/jpnn)
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan dari sejumlah saksi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK