Terungkap Motif Pembuat Video Seksual Kebaya Merah, Kacau

Setelah dibayar kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel.
"Kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan ponsel milik tersangka, lalu diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH," ujar Farman.
Dari penangkapan tersangka ACS dan AH pada Minggu (6/11), polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit laptop, dua unit hardisk, dua unit ponsel dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun," kata dia. (antara/jpnn)
Polisi mengungkap motif pembuat video seksual Kebaya Merah di hotel. Temanya 'Receptionist Hotel'.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- 3 Warga Bojonegoro Produksi Senjata Api untuk KKB
- Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Diperiksa Kejiwaannya
- Jaga Demokrasi, 60 Universitas Jerman Angkat Kaki dari X
- Kapolri Cup 2024: Yolla Yuliana Bantu Polda Jawa Timur Kalahkan DKI Jakarta
- Picu Kegaduhan di Medsos, Eks Asisten Stafsus Presiden Yasmin Nur Minta Maaf
- Pramono Anung Tak Menyesal Cuitan Lamanya soal Seksis Disorot