Terungkap, Pelaku Penyiraman Air Keras Bernama Imam Hidayat
jpnn.com, PONOROGO - Polisi berhasil menangkap Imam Hidayat, 63, pelaku penyiraman air keras terhadap Yus, mantan pacarnya.
Tim resmob Sat Reskrim Polres Ponorogo berhasil membekuk Imam di rumahnya di wilayah Kebonsari, Kabupaten Madiun, hanya beberapa saat setelah kejadian.
Hasil pemeriksaan, kasus kekerasan itu bermotif asmara. Imam merasa sakit hati kepada korban lantaran tidak mau diajak balikan.
‘’Pelaku tidak terima diputus korban. Apalagi, keduanya sebelumnya sudah menjalin hubungan sekitar tiga tahun,’’ kata Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, Senin (25/6).
Dia menuturkan, saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan penyidik, disangkakan pasal 355 juncto pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. ‘’Pelaku mendapatkan air keras itu dari toko mebel miliknya,’’ ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Yus harus menjalani perawatan intensif di RSU Aisyiyah Ponorogo usai terkena siraman air keras Imam.
Kejadian nahas tersebut bermula saat korban berangkat kerja pukul 07.50, Minggu lalu (24/6). Saat berjalan kaki dengan temannya pagi itu, tiba-tiba pelaku menghampiri.
Imam Hidayat, pelaku penyiraman air keras pada mantan pacarnya bernama Yus, ditangkap polisi di rumahnya.
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Polisi Ditangkap Polres Tangsel, Terancam Hukuman Berat
- Pria di Sindangkerta Lakukan Penyiraman Air Keras kepada Istri, Ini Masalahnya
- Pria Sontoloyo Ini Beli Air Keras Secara Online Lalu Menyiram Istri, Anak Tiri, dan Cucu
- Terbakar Api Cemburu, Lelaki di Sukabumi Tega Siram Air Keras ke Istri
- Ini Motif Pria di Sukabumi Siram Air Keras kepada Istri, Sontoloyo
- Penyiram Air Keras ke Istri dan Anak di Sukabumi Diringkus Polisi