Terungkap Pembunuh Toko Plastik di Bandung, Sadis

Terungkap Pembunuh Toko Plastik di Bandung, Sadis
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di Polrestabes Bandung, Rabu (2/6). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Pasalnya, menurut Yoris, pelaku telah menyiapkan dan membawa pisau sebelum masuk ke rumah korban.

"Pelaku sudah menyiapkan pisau sebelum masuk ke dalam rumah, pisau dibeli di toko, khusus memang untuk melakukan perampokan ini," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Lukman disangkakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan juncto Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)

Pelaku masuk ke rumah korban melalui atas rumah. Pada saat masuk, Lukman menemukan S yang sedang tertidur.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News