Terungkap Penipuan dengan Modus Penyedia Lowongan Kerja

Terungkap Penipuan dengan Modus Penyedia Lowongan Kerja
Pengungkapan kasus penipuan oleh Polda Metro Jaya. Foto: Elfany Kurniawan/JPG/JPNN

Dia juga membeberkan jumlah korban atas tindakan pelaku itu mencapai ratusan orang. Bahkan omset pelaku mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya.

"Pelaku ini sudah ada ratusan yang tertipu, mereka beroperasi setiap hari. Pendapatan mereka perbulan juga sekitar 50 sampai 100juta. Kami masih mencari satu tersangka lainnya berinisial F," ungkapnya.

Polisi juga menyita dua buah laptop,  enam telepon genggam ‎dengan berbagai merk yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan cara menelepon para korban.

 Atas perbuatannya itu, dua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan di Mapolda Metro Jaya dan dikenakan pasal 378 KUHP tentang tindakan penipuan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (elf/JPG/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Tawuran Pecah di Tanah Abang

JAKARTA--Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua penipu dari Desa Otting, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News