Terungkap Penipuan dengan Modus Penyedia Lowongan Kerja
Dia juga membeberkan jumlah korban atas tindakan pelaku itu mencapai ratusan orang. Bahkan omset pelaku mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya.
"Pelaku ini sudah ada ratusan yang tertipu, mereka beroperasi setiap hari. Pendapatan mereka perbulan juga sekitar 50 sampai 100juta. Kami masih mencari satu tersangka lainnya berinisial F," ungkapnya.
Polisi juga menyita dua buah laptop, enam telepon genggam dengan berbagai merk yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan cara menelepon para korban.
Atas perbuatannya itu, dua tersangka harus mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan di Mapolda Metro Jaya dan dikenakan pasal 378 KUHP tentang tindakan penipuan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (elf/JPG/jpnn)
JAKARTA--Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua penipu dari Desa Otting, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak