Terungkap Penyebab 3.043 P1 PPPK Guru 2022 Gagal jadi ASN Tahun Ini, Oalah

jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 3.043 pelamar yang masuk klaster prioritas satu (P1) seleksi PPPK Guru 2022 dibatalkan penempatannya.
P1 merupakan peserta yang sudah lulus passing grade (PG) pada seleksi PPPK 2021, yang saat itu belum mendapatkan jatah formasi.
Pada seleksi ASN PPPK 2022, mereka tidak perlu lagi mengikuti tes dan mendapat prioritas pertama.
Nah, dari 3.043 P1 yang penempatannya dibatalkan, 41 orang di antaranya dari instansi Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menyatakan puluhan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2022 asal Cianjur ditangguhkan penempatannya setelah berhasil lulus.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianju Akib Ibrahim mengungkapkan alasan ditangguhkannya penempatan 41 orang P1 itu, karena ada calon PPPK yang nilainya lebih tinggi. Namun, tidak masuk dalam formasi.
"Surat yang diberikan Kemendikbudristek dan tim ke Disdikpora Cianjur, agak berbeda dari 41 nama guru honorer yang lolos passing grade calon PPPK. Namun, ke 41 orang tersebut tetap lolos. Namun penempatannya ditunda, dimasukkan dalam formasi 2023," kata Akib di Cianjur, Selasa (14/3).
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Kabupaten Cianjur, Wawan Sutiawan, mengatakan sudah berkoordinasi dengan bagian pengadaan PPPK Kemendikbudristek terkait pembatalan penempatan 41 guru honorer asal Cianjur tersebut.
Inilah penyebab 3.043 P1 seleksi PPPK Guru 2022 dibatalkan penempatannya dan gagal menjadi ASN tahun ini. Simak juga penjelasan Dirjen GTK Prof Nunuk.
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik Hari Ini, Alhamdulillah
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024