Terungkap Penyebab Kematian Siswa SPN Polda Lampung
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Penyebab kematian siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Polda Lampung, bernama Advent Pratama Telaumbanua karena penyakit jantung.
Kesimpulan itu disampaikan Dokter Forensik Rumah Sakit Adam Malik Medan Dr. Nasib M. Situmorang.
"Itu kesimpulan kami dari pemeriksaan atas almarhum Advent Pratama," kata Nasib saat jumpa pers perkembangan kasus kematian siswa SPN Kemiling di Mapolda Lampung, Senin.
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil visum yang dilakukan atas permintaan pihak keluarga siswa SPN Kemiling pada 17 Agustus 2023, ditemukan sejumlah luka baru di tubuh korban, di antaranya pada tangan, punggung tangan, dagu, luka di bibir, dan kening.
"Kemudian kami juga menemukan luka di punggung tangan sebelah kanan kiri dan di pinggang bagian belakang itu adalah luka lama," kata Nasib.
Setelah itu, lanjut dia, pemeriksaan jenazah berlanjut ke bagian dalam atau dilakukan autopsi dan ditemukan jantung korban yang membesar sehingga dilakukan pemeriksaan patologi anatomi.
"Kami curiga jantungnya membesar ada apa-apa, akhirnya kami lakukan pemeriksaan patologi anatomi. Hasilnya ada ditemukan scanning sehingga kami menyimpulkan penyebab kematian korban adalah karena penyakit jantung yang dialaminya," jelasnya.
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Jozua Mamoto mengatakan gelar perkara kasus kematian siswa SPN Kemiling Advent Pratama Telaumbanua dilakukan secara transparan agar semuanya menjadi jelar.
Penyebab kematian siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Polda Lampung, bernama Advent Pratama Telaumbanua diungkapkan dokter forensik.
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Penguatan Kompolnas Menjamin Efektivitas Pengawasan Kepolisian
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Kapolda Lampung Perkaya Kurikulum SPN dengan Materi Budaya dan Pertanian
- Polda Lampung Menggagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Bening Lobster