Terungkap Penyebab Meninggalnya Petugas KPPS di 4 Provinsi
jpnn.com, JAKARTA - KPU dan Bawaslu menggandeng Kementerian Kesehatan untuk melakukan penyelidikan kasus meninggalnya ratusan petugas KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) dalam Pemilu 2019.
Kemenkes telah menerima laporan dari empat provinsi pada Sabtu (11/5). Kematian terbanyak dikarenakan gagal jantung.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengatakan kementeriannya sudah menerima laporan hasil investigasi penyebab meninggalnya petugas penyelenggara Pemilu dari dinas kesehatan di empat provinsi.
Empat provinsi itu yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara, dan Kepulauan Riau. Berdasarkan data KPU Pusat per 10 Mei, petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal di DKI Jakarta sebanyak 22 jiwa, Jawa Barat 131 jiwa, Kepulauan Riau tiga jiwa, dan Sulawesi Tenggara enam jiwa.
BACA JUGA: Komentar Iwan Fals soal Penangkapan Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi
Dia menyatakan laporan investigasi dinas kesehatan DKI Jakarta, penyebab korban meninggal diantaranya karena oleh infarc miocard (penyumbatan otot jantung), gagal jantung, koma hepatikum (gagal hati), stroke, respiratory failure (gagal napas), dan meningitis.
Di Jawa Barat disebabkan oleh gagal jantung, stroke, respiratory failure, sepsis (peradangan), dan asma.
”Di Kepulauan Riau meninggalnya petugas penyelenggara Pemilu disebabkan oleh gagal jantung dan kecelakaan. Sedangkan di Sulawesi Tenggara disebabkan oleh kecelakaan,” tuturnya.
Kemenkes menjelaskan, terbanyak anggota KPPS pada Pemilu 2019 yang meninggal dunia dikarenakan gagal jantung.
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024