Terungkap Penyebab PPPK 2023 Belum Mendapat NIP, tetapi Jangan Khawatir
jpnn.com - BENGKULU – Pengumuman kelulusan seleksi PPPK 2023 di Provinsi Bengkulu sudah diumumkan pada Desember tahun lalu.
Namun, para peserta seleksi yang dinyatakan lulus tersebut belum mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) PPPK dan SK pengangkatan.
Hal tersebut terkendala terkait analisis beban kerja (ABK), yakni formasi yang ditempati harus sesuai dengan latar belakang pendidikan para pelamar PPPK 2023 yang dinyatakan lulus.
Oleh karena itu Pemerintah Provinsi Bengkulu beberapa waktu belakang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memetakan agar para PPPK yang sudah lulus bisa ditempatkan sesuai dengan formasi.
"Misalnya yang bersangkutan tamatan sarjana pertanian yang awalnya bertugas di SMA, kan tidak sesuai formasi, nanti mungkin bisa ditempatkan di SMK, contohnya seperti itu," kata kata Sekretaris Daerah Pemprov Bengkulu Isnan Fajri di Bengkulu, Jumat (22/3).
Ditekankan bahwa Pemprov Bengkulu sedang memetakan penempatan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023 agar sesuai dengan formasi dan latar pendidikan calon.
"Jadi ada yang jurusannya tidak sesuai dengan tempat mereka bertugas sebagai PPPK sebelumnya, tidak sesuai formasi, jadi ini harus segera dicarikan tempat lagi (yang sesuai)," kata Sekdaprov Bengkulu.
Isnan Fajri mengatakan para peserta seleksi PPPK 2023 yang sudah dinyatakan lulus tidak perlu khawatir soal pengangkatan sebagai ASN.
Pak Isnan Fajri menjelaskan penyebab masih ada PPPK 2023 yang hingga saat ini belum menerima NIP PPPK.
- Evaluasi Kinerja Pegawai Honorer, Bupati Hermus Indou Bentuk Tim
- 5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- Guru Agama Bingung, Kemenag & Kemendikdasmen Lepas Tangan soal Tunjangan Sertifikasi
- Masalah Serius Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 & 2 Mirip, Honorer Langsung Lega
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu