Terungkap, Penyebar Hoaks Motif Penyerangan Mapolda Sumut Eks Simpatisan HTI
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut masih terus mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dengan tersangka Surya Hardiyanto.
Dari pemeriksaan Subdit II/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu terungkap bahwa Surya ternyata mantan simpatisan Hisbut Tahrir Indonesia (HTI).
Dalam kasus ini, Surya Hardiyanto menjadi tersangka dengan dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).
Kasubdit II/Cyber Crime Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Herzoni Saragih mengatakan, dari hasil pemeriksaan pihaknya, tersangka Surya melakukan aksinya tanpa adanya suruhan orang lain.
“Dia membuat status itu semata-mata atas kehendak sendiri. Katanya dia mendapatkan informasi dari orangtuanya. Diketahui juga, dia merupakan aktivis HTI sejak 2015,” kata Herzoni kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group), Selasa (4/7).
Ditanya, apakah pihaknya akan mengejar pelaku penyebaran status Surya, Herzoni mengatakan, masih ditangani. Namun, dia menyebut, hasil penyisikan kasus ini juga disampaikan kepada Densus 88 Antiteror Mabes.
“Tambahan data yang kami peroleh sudah kami teruskan ke rekan-rekan Densus 88 Mabes Polri untuk dipastikan kembali keterlibatan dalam jaringan teroris,” sebutnya.
Menyikapi hal ini, Direktur Polri Watch, Abdul Salam Karim alias Salum menyebut, kasus ini pertama kali terjadi di Sumut. Dia berharap, dengan contoh kasus ini masyarakat dapat menyaring informasi-informasi yang belum diketahui kebenarannya dan berpotensi menimbulkan konflik SARA.
Polda Sumut masih terus mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dengan tersangka Surya Hardiyanto.
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Tangkap 3 Terduga Teroris di Sukoharjo, Densus 88 Sita Sajam di Rumah SQ
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara