Terungkap, Peran Vanessa Khong Dalam Kasus Indra Kenz
Senin, 11 April 2022 – 17:01 WIB
Atas perbuatannya, Vanessa Khong disangkakan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (mcr7/jpnn)
Polisi mengungkapkan keterlibatan Vanessa Khong dalam kasus yang menjerat nama Indra Kenz.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Indra Kenz Segera Disidangkan, Begini Kata Kombes Candra
- Viral Dikabarkan Bebas, Indra Kenz Tulis Surat Terbuka, Begini Kalimatnya
- Dari Jeruji Penjara, Indra Kenz Menulis Sebuah Surat
- Tersangka Kasus Penipuan Indra Kenz Bikin Surat Terbuka dari Balik Jeruji Besi, Nih Isinya
- Ini Total Kerugian Korban Indra Kenz, Jumlahnya Mengejutkan
- Total Aset Milik Indra Kenz yang Disita Bareskrim, Pasti Anda Bergeleng