Terungkap, PMI Ilegal Mau ke Malaysia Setor Uang Sebegini kepada ZA

Terungkap, PMI Ilegal Mau ke Malaysia Setor Uang Sebegini kepada ZA
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata bicara kasus PMI ilegal. ANTARA/Dhimas B.P.

Proses pemulangan dilakukan Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB dan Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota asal 21 calon PMI tersebut.

"Penjemputan hingga pemulangan ke alamat masing-masing kami dampingi," ujar Hari.

Dalam kasus ini, Polres Karimun telah menangkap delapan orang asal Kepri di akhir pekan lalu.

Mereka ditangkap setelah diduga terlibat dalam kegiatan perekrutan PMI secara nonprosedural ke Malaysia.

Baca Juga: Kritisi Rencana Polri - BPET MUI Memetakan Masjid, Reza Indragiri: Batalkan!

Dari delapan orang tersebut, terungkap peran penampung berinisial ZA.

Polres Karimun pun menyatakan ZA sebagai pelaku utama. Dia ditangkap bersama tujuh orang yang masuk dalam jaringannya di Kepri.

Hasil pemeriksaan, terungkap bahwa PMI yang mau ke Malaysia harus setor uang Rp 6,5 juta hingga Rp 9 juta kepada ZA.

Polda NTB pun tengah menelusuri peran perekrut PMI ilegal yang mau ke Malaysia dengan setor uang sebegini kepada ZA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News