Terungkap! Praktik Curang di SPBU, Begini Modusnya
Rabu, 28 Februari 2018 – 07:13 WIB
Selain itu, barang bukti yang terhitung signifikan adalah satu unit CPU perekam CCTV dan sebuah remote mesin pompa BBM.
Edi dan Indra terancam pasal 55 UU No 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jerat pasal itu juga dilapisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Keduanya bisa mendekam di penjara selama enam tahun. ’’Ada juga ancaman denda paling tinggi Rp 60 miliar,’’ tandas Rofiq. (mir/c5/ang)
Polisi berhasil menungkap praktik curang di SPBU, dimana BBM dengan kualitas terendah terendah dicampur dengan BBM kualitas tinggi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU
- Jaga Pelayanan BBM, Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal di Yogyakarta
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Bicara di Hadapan Rektor se-Rusia, Megawati Singgung Pembatasan Penggunaan AI
- 78 Persen Konsumen Pertalite Rata-rata Mengisi Kendaraannya 19,5 Liter Setiap Harinya
- Polisi Tangkap Pria Pegang Pantat Pegawai SPBU di Cianjur