Terungkap! Praktik Curang di SPBU, Begini Modusnya
Rabu, 28 Februari 2018 – 07:13 WIB

Kasubdit IV Tipiter Diskrimsus Akbp Rofiq Ripto Himawan (kanan) menunjukkan barang bukti truk tangki saat ungkap kasus tata niaga BBM di SPBU 54.601.92 Jl. Tegalsari, Surabaya, Selasa (27/2). Foto: Zaim Armies/Jawa Pos
Selain itu, barang bukti yang terhitung signifikan adalah satu unit CPU perekam CCTV dan sebuah remote mesin pompa BBM.
Edi dan Indra terancam pasal 55 UU No 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jerat pasal itu juga dilapisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Keduanya bisa mendekam di penjara selama enam tahun. ’’Ada juga ancaman denda paling tinggi Rp 60 miliar,’’ tandas Rofiq. (mir/c5/ang)
Polisi berhasil menungkap praktik curang di SPBU, dimana BBM dengan kualitas terendah terendah dicampur dengan BBM kualitas tinggi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite
- Belasan Kendaran Mogok Karena Pertalite Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Pertamina Siapkan Ratusan SPBU Siaga 24 Jam, Motoris Sigap Layani Pemudik
- Mudik Nyaman Bersama Pertamina: Layanan 24 Jam, Motoris dan Fasilitas Lengkap
- Polresta Bandung Sidak SPBU Nagreg, Pastikan Takaran BBM Akurat saat Arus Mudik