Terungkap! Praktik Curang di SPBU, Begini Modusnya

Terungkap! Praktik Curang di SPBU, Begini Modusnya
Kasubdit IV Tipiter Diskrimsus Akbp Rofiq Ripto Himawan (kanan) menunjukkan barang bukti truk tangki saat ungkap kasus tata niaga BBM di SPBU 54.601.92 Jl. Tegalsari, Surabaya, Selasa (27/2). Foto: Zaim Armies/Jawa Pos

Selain itu, barang bukti yang terhitung signifikan adalah satu unit CPU perekam CCTV dan sebuah remote mesin pompa BBM.

Edi dan Indra terancam pasal 55 UU No 22 Tahun 2002 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jerat pasal itu juga dilapisi Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Keduanya bisa mendekam di penjara selama enam tahun. ’’Ada juga ancaman denda paling tinggi Rp 60 miliar,’’ tandas Rofiq. (mir/c5/ang)


Polisi berhasil menungkap praktik curang di SPBU, dimana BBM dengan kualitas terendah terendah dicampur dengan BBM kualitas tinggi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News