Terungkap, Pria Ini Telah Berulangkali Berbuat Tak Terpuji terhadap Ibu Kandungnya, Astaga
jpnn.com, MEDAN - Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menangkap GS, pria yang tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hingga bercucuran darah.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan pelaku memang sudah berulang kali menganiaya ibunya, Suryati, 64.
Bahkan dalam satu bulan terakhir, GS menganiaya ibunya sebanyak lima kali.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah lima kali melakukan penganiayaan dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini," kata Kompol Firdaus, Rabu (16/2).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana Jo UU KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Polisi sendiri telah melakukan tes urine kepada GS, untuk memastikan apakah pelaku dalam pengaruh narkoba hingga tega menganiaya ibunya.
"Negatif narkoba," kata Firdaus.
Namun, Kompol Firdaus mengatakan pelaku memang sempat mengonsumsi narkoba. Terakhir, pelaku mengonsumsi sabu-sabu pada akhir tahun 2021.
Perbuatan pria di Kabupaten Deli Serdang berinisial GS ini tidak patut untuk dicontoh. Pasalnya, dia tega menganiaya ibu kandungnya sendiri
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun
- Penurunan Angka Kemiskinan di Sumut pada 2024 yang Tertinggi di Indonesia
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Angka Kemiskinan Sumut 2024 Turun 10 Kali Dibandingkan Tahun Sebelumnya