TERUNGKAP! Putra Kembar Bukan Anak Sultan dan Nitha (1)
jpnn.com - TERNATE – Sidang dugaan kasus pemalsuan identitas putra kembar dengan terdakwa permaisuri mendiang Sultan Mudaffar Sjah, Nita Budhi Susanti, kian menarik.
Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (26/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Ratno, Rudi Setiawan, Zulkarnain Soleman dan Putut Tjahjo Widodo. Dua nama yang disebutkan terakhir merupakan saksi pelapor dan saksi ahli.
Menariknya, kesaksian yang disampaikan saksi ahli Putut Tjahjo Widodo dari Laboraturium DNA Mabes Polri, mengungkapkan, secara genetik putra kembar tersebut bukan anak biologis dari almarhum Sultan Mudaffar Sjah dan Boki Nita Budhi Susanti.
“Ini sesuai hasil pemeriksaan LAB,” kata Putut di hadapan majelis hakim yang diketuai Wakil PN Ternate Hendri Tobing seperti dilansir Malut Post (JPNN Group), Jumat (27/5).
Menurut Putut, DNA merupakan identitas setiap individu dan hal itu berbeda dengan manusia yang satu dengan yang lain. DNA juga bisa digunakan untuk menjelaskan terkait hubungan keluarga antara ayah dan anak atau ibu dengan anak.
“Dalam hal ini sifatnya vertikal, yaitu orang tua dengan anak. Di dalam DNA seorang individu ada perpaduan DNA dari orang tua yaitu 50:50,” ujar Putut saat dimintai hakim.
Menurut dia, untuk mengecek hubungan kekeluargaan, DNA merupakan pilihan yang tepat, karena kevalidannya mencapai 99,9 persen yang diambil dari sel bagian tubuh manusia.
“Tes DNA dengan menggunakan sel labih akurat dibandingkan dengan tes darah,” ujarnya. (JPG/tr-02/jfr/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB