Terungkap Reaksi Edy Mulyadi Begitu Ditetapkan jadi Tersangka & Ditahan, Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Edy langsung ditahan sejak Senin (31/1) hingga 20 hari ke depan.
Kuasa hukum Edy, Damai Hari Lubis menceritakan bagaimana proses pemeriksaan terhadap kliennya yang dimulai pada Senin pagi dan berakhir pada malam hari itu.
Dia menyebut Edy Mulyadi pasrah dan sama sekali tak ada upaya perlawanan dan penolakan.
Bahkan, saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim Polri.
“Jadi, dia menerima semuanya. Dia pasrah saja,” ujar Damai ketika dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (1/2).
Bahkan, Damai menyebut penetapan tersangka dan penahanan ini sudah sesuai dengan prediksi kliennya.
“Karena memang sudah meyakini sebelumnya. Terbukti dia sudah membawa bekal pakaian,” kata Damai.
Damai Hari Lubis mengungkap reaksi Edy Mulyadi begitu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ujaran kebencian.
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Hasto Mendengar Informasi Bakal Dijadikan Tersangka di Kasus Absurd
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati