Terungkap Reaksi Edy Mulyadi Begitu Ditetapkan jadi Tersangka & Ditahan, Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Edy langsung ditahan sejak Senin (31/1) hingga 20 hari ke depan.
Kuasa hukum Edy, Damai Hari Lubis menceritakan bagaimana proses pemeriksaan terhadap kliennya yang dimulai pada Senin pagi dan berakhir pada malam hari itu.
Dia menyebut Edy Mulyadi pasrah dan sama sekali tak ada upaya perlawanan dan penolakan.
Bahkan, saat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Bareskrim Polri.
“Jadi, dia menerima semuanya. Dia pasrah saja,” ujar Damai ketika dikonfirmasi JPNN.com, Selasa (1/2).
Bahkan, Damai menyebut penetapan tersangka dan penahanan ini sudah sesuai dengan prediksi kliennya.
“Karena memang sudah meyakini sebelumnya. Terbukti dia sudah membawa bekal pakaian,” kata Damai.
Damai Hari Lubis mengungkap reaksi Edy Mulyadi begitu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ujaran kebencian.
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam