Empat Pemuda Sekap Siswi SMP, Lalu Terjadilah

“Korban ini sempat disekap dalam kamar kos. Tiga orang melakukan aksi pencabulan, dan satu orang yakni Dewa GW melakukan pemerkosaan. Saya tegaskan, korban tidak digilir. Tapi, satu orang memerkosa, lainnya melakukan aksi pencabulan,” kata Mikael.
Selanjutnya atas kasus ini, Mikael mengaku masih melakukan pendalaman terkait status kamar kos tersebut. Sebab para pelaku tinggal tak jauh dari tempat kejadian. Upaya menyewa kamar kost pun, masih menyisakan tanda tanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal yang berbeda. Pelaku Dewa GW dikenakan pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara tiga lainnya, dikenakan pasal 82 undang-undang yang serupa. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat orang pemuda diduga mencabuli seorang siswi SMP. Korban pun mengadu pada orang tuanya. Tak terima dengan perlakuan pelaku, orang tuanya pun melapor ke polisi.(rb/eps/pra/mus/JPR)
Polres Buleleng, Rabu (30/1) akhirnya membeber kasus dugaan perkosaan dan pencabulan yang dilakukan empat pemuda terhadap seorang siswi SMP di Singaraja.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Komisi III: Tida Ada Ampun, Kapolres Ngada Harus Dipecat
- Polisi Ungkap Kronologi Kasus Pembacokan di Ponpes Ibun Bandung, Oh Ternyata
- Diperkosa 3 Pria, Siswi SMP Hamil, Itu Pelakunya
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Dapat Cuan, Siswi SMP Palembang Dukung Makan Bergizi Gratis
- Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Bukan 9, Tetapi 12 Orang