Terungkap, si Bocah Didorong ke Kamar Kontrakan, Dikunci, 2 Celdam jadi Bukti

Terungkap, si Bocah Didorong ke Kamar Kontrakan, Dikunci, 2 Celdam jadi Bukti
Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BELITUNG - Polisi menangkap pria inisial HP, 34, warga Dusun Baru Selatan, Kecamatan Manggar, Belitung Timur, Babel, yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.

"Pelaku melakukan perbuatan keji dengan mendorong korban inisial D (11) masuk ke dalam kamar kontrakan pelaku. Kemudian mengunci pintu dan melakukan perbuatan asusila," kata Kapolres Belitung, AKBP Yudhis Wibisana melalui Kasatreskrim Polres Belitung, AKP Erwan Yudha Prakasa di Tanjung Pandan, Selasa.

Menurut dia, saat pelaku melakukan aksi di rumah kontrakannya, korban sempat memberikan perlawanan namun korban tidak bisa berbuat banyak, karena mulut korban ditutup oleh pelaku.

Ia menambahkan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa, satu celana pendek warna merah jambu, satu kaus dalam warna putih dan hitam, satu baju lengan pendek berwarna oranye, dua celana dalam, satu bra, satu celana panjang warna biru dan satu kaus lengan panjang.

BACA JUGA: Berita Duka: Desi Maya Sari Meninggal Dunia, Semoga Husnulkhatimah

Dikatakan, pelaku melanggar pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang TAP Perpu No.1 tentang perubahan kedua atas UU. No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Sekarang pelaku sudah diamankan di Polres Belitung dan kasus ini tengah ditangani oleh unit (PPA) Polres Belitung," katanya. (Kasmono/ant/jpnn)

 


Polres Belitung berhasil mengungkap kasus pencabulan oleh pria inisial HP terhadap bocah perempuan usia 11 tahun.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News