Terungkap, Siswa SMA Ini Gunakan Martil Habisi Pacarnya
jpnn.com, BENGKULU - Jajaran Polres Bengkulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang dilakukan DN, 18, terhadap pacarnya, Auzia Umi Detra, 17, pelajar SMAN 4 Kota Bengkulu.
Kepada polisi, DN mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena tidak punya uang untuk membayar sewa kost. Pelaku DN membunuh korban kemudian menjual handphone milik korban Rp 900 ribu untuk membayar uang kost.
Pelaku DN sengaja tidak menjual sepeda motor Honda Beat milik korban. Dia memilih meninggalkannya di Lapangan Golf dengan maksud agar diambil orang lain, sehingga dia lolos dari kasus tersebut.
Selain itu, DN juga mengaku sengaja mengajak korban ke Lentera Merah Pulau Baai ingin memberikan kejutan ulang tahun kepada korban.
Namun sampai di lokasi, korban dihabisi pelaku DN menggunakan palu. Sebelum dipukul menggunakan palu, tangan korban diikat menggunakan lakban.
“Dari penyelidikan sementara, motif pelaku membunuh korban karena tidak punya uang untuk membayar sewa kost. Korban ini tinggal sendirian, terpisah dari orang tua,” jelas Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Pudyo Haryono.
Meski beda sekolah, DN dan korban Auzia sudah kenal sejak SMP dan merupakan teman dekat. Faktor teman dekat tersebut, kemudian dimanfaatkan DN untuk mendapatkan uang untuk membayar sewa kost.
Pelaku DN mengajak korban Auzia bertemu, karena sudah akrab, korban Auzia pun tidak menolak saat diajak pelaku DN ke Lentera Merah pada Kamis (1/2) sore setelah pulang sekolah.
Jajaran Polres Bengkulu berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang dilakukan DN, 18, terhadap pacarnya, Auzia Umi Detra, 17, pelajar SMAN 4 Kota Bengkulu.
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- 1.462 Peserta CPNS 2024 Kota Bengkulu Ikuti SKD, Arif Gunadi Beri Pesan Begini
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara