Terungkap! Terdakwa Korupsi Ini Pura-pura Sakit dan Pakai Kursi Roda
Rabu, 16 September 2015 – 18:50 WIB
"Pada saat awal-awal beliau bisa berdiri, tapi saksi di dalam Gary (tersangka kasus suap hakim PTUN Medan) melihat sendiri Pak Hassan jatuh. Pernah juga jatuh dan dibantu Pak Sutan (Bhatoegana)," paparnya.
Hassan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dia dinilai terbukti menyuap Syahrul Raja Sampurnajaya dengan uang Rp7 miliar terkait pendirian PT Indokliring Internasional. (dil/jpnn)
JAKARTA - Bos PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Hassan Wijaya ternyata berbohong mengenai penyakit yang dideritanya. Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru