Terungkap, Tersangka Jefri Ternyata Sempat Setubuhi Elvina dalam Kondisi Pingsan
Sabtu, 09 Mei 2020 – 16:13 WIB

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir saat menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan EL (21) dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Jumat. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
Pukul 19.00 WIB, Personel SatReskrim dan Personal Polsek Perut Seituan tiba di TKP untuk mengamankan TKP, tersangka, sanksi dan barang bukti.
“Kami berduka kepada keluarga korban, kami mengutuk keras perbuatan yang dilakukan tersangka dan kami akan megusut kasus ini secara tuntas,” tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir.
BACA JUGA: Gadis Muda Berkawat Gigi Diduga Meninggal Dunia Usai Berbuat Terlarang di Hotel
Dia menjelaskan tersangka dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. (nin)
Pihak kepolisian kembali mengungkap fakta dalam kasus pembunuhan sadis Elvina, 21, di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil