Terungkap Waktu Penyerahan SK PPPK, Sedih Mendengar soal Masa Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Honorer K2 Kabupaten Kuningan Hanif Darmawan mengungkapkan, SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian) akan diserahkan pada Januari 2021.
Informasi tersebut diperoleh setelah Hanif melakukan konfirmasi langsung ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat.
Selain itu, pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK baru dimulai Desember 2020.
Ini karena masih banyak honorer K2 yang terganjal dengan persyaratan administrasi berupa ijazah, sertifikat pendidik, dan lainnya.
"Kami sudah meminta penjelasan BKD. Penyerahan SK PPPK nanti Januari 2021," kata Hanif Darmawan kepada JPNN.com, Kamis (19/11).
Mereka juga mempertanyakan soal masa kerja yang tertera dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020, Pasal 20B di mana dihitung nol tahun.
"Sudah kami tanyakan juga dan diberikan penjelasan memang nol tahun. Sedih sih ya mendengar informasinya, cuma mau bagaimana lagi," tuturnya.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, sebagian besar daerah mengusulkan agar terhitung mulai tanggal (TMT) per Januari 2021. Ini karena daerah tidak punya anggaran untuk menggaji PPPK.
Terungkap waktu penyerahan SK PPPK, setelah pimpinan honorer K2 berkonsultasi dengan BKD, sabar ya.
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas