Terungkap, Zumi Zola Ingin Erwan yang Jadi Sekda Tapi Buyar
“Uang Rp 500 juta saya serahkan kepada Ibu bang Zola (Hermina, red),” ucap Asrul. Yang sekaligus menepis uang itu diberikan langsung Asrul kepada sang Gubernur.
Namun sayangnya, pengacara Zumi Zola, M Farisi belum berhasil dimintai komentarnya terkait keterangan Asrul ini. Panggilan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim tak kunjung dibalas.
Sedangkan Supriyono, atas keterangan dari saksi Asrul, memilih sedikit bersuara. "Saya hanya menyampaikan bahwa saya hanya memberikan informasi dari teman-teman saja, tidak pernah saya sampaikan sesuatu dengan maksud dan tujuan tertentu," ujarnya.
Dikatakannya dia menyuarakan pendapat rekannya kepada pemerintah karena sebagai partai pemerintahan.
Sementara itu untuk lima saksi lainnya hanya Nasri Umar dan Zainul Arfan yang diperiksa. Pasalnya tiga saksi lainnya Efendi Hatta, Mayloeddin dan Tartiniah ditunda kesaksiannya hingga sidang selanjutnya oleh Jaksa.
Dengan alasan ketiga saksi ini sebelumnya hanya sering disebut oleh saksi lainnya dan belum pernah di BAP oleh penyidik KPK sebelumnya. “ Tiga saksi ini untuk sidang depan , untuk saksi lainnya kita lihat juga nanti,’’ sebut JPU KPK Iskandar Marwanto seraya menyebut jumlah saksi yang telah dihadirkan berjumlah 35 orang ini.
Sementara dalam keterangannnya saksi Nasri Umar dan Zainul Arfan ditanyai mengenai pengetahuannnya terkait tensi DPRD sebelum dieksekusinya uang ketok ini. “Saya dan demokrat tidak tahu menahu soal uang ketok ini,”ujar Nasri Umar. Dikatakannnya memang dirinya pernah dihubungi dua kali oleh Supriyono namun dirinya menyatakan hanya ditanyakan mengenai kehadirannnya untuk rapat pengesahan RAPBD 2018 ini.
Sedangkan untuk saksi Zainul Arfan dari fraksi PDIP majelis hakim menanyakan pertanyaan APBD tahun sebelumnya. Menariknya dalam pertanyaan itu , majelis hakim Dedy Muchti Nugroho juga mengaitkan nama wakil bupati Sarolangun Hilalatil Badri kala dia duduk di DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi PDIP.