Teruntuk Fraksi Penolak Hak Angket, TPDI Bilang Kecurangan Pemilu Merugikan Rakyat
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyindir fraksi yang tidak setuju dengan wacana DPR menggunakan hak angket demi menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024.
Menurut Petrus, fraksi yang kontra hak angket menganggap pelanggaran pemilu tidak bisa dibawa ke DPR RI dan hanya bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, kata dia, MK memiliki kewenangan terbatas dalam mengusut sengketa pelanggaran pemilu seperti tertuang dalam aturan.
Misalnya, kata alumnus Universitas Jayabaya itu, MK hanya menyelesaikan sengketa hasil pemilu dengan pihak pengadu berasal dari peserta kontestasi politik.
"Dia (MK, red) hanya menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu, soal angka-angka yang diperoleh antara paslon presiden dan yang boleh mengadukan ke sana hanya peserta pemilu," kata Petrus ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/2).
Menurutnya, dugaan kecurangan pemilu di sisi lain tidak hanya dirasakan oleh peserta kontestasi politik, melainkan rakyat Indonesia.
Petrus bahkan menyebut manipulasi hasil suara pemilu 2024 dalam praktinya merugikan masyarakat sebagai pemilik hak pilih.
Hanya saja, lanjut dia, proses MK membuat rakyat tidak punya kesempatan ikut mengajukan diri sebagai pihak yang dirugikan dari dugaan kecurangan pemilu.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyindir fraksi yang tidak setuju dengan wacana DPR menggunakan hak angket.
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian