Terus Berupaya Hentikan Kriminalisasi KPK
Senin, 26 Oktober 2009 – 07:58 WIB
Peluang lain, terang dia, adalah memberikan bukti-bukti rekayasa kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. "Namun, semua itu harus menunggu momen yang tepat," ungkap pengacara yang kondang saat menangani kasus buruh Marsinah itu. Trimoelja menuturkan, pihaknya sudah mendapat komitmen dari KPK untuk membongkar kasus itu. Tetapi, dia enggan membeberkan lebih lanjut bentuk komitmen tersebut.
Baca Juga:
Saat ini, tim pembela hukum juga berupaya untuk memproteksi seluruh barang bukti yang bakal mengungkap rekayasa kasus itu. Namun, dia tak mau menyebutkan bentuk proteksinya. "Yang pasti, ada cara bagaimana kami melindungi barang-barang bukti itu," jelasnya. "Siapapun yang menghilangkan barang bukti itu, bisa terancam pidana," tegasnya. Termasuk, semua bukti yang kini berada KPK. Sebelumnya, terungkap bahwa bukti rekayasa kasus yang menimpa Bibit dan Chandra itu saat ini telah berada di tangan Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan Panggabean. Namun, dengan setumpuk bukti yang dimiliki itu, pimpinan KPK tidak berani mengambil keputusan yang berarti. Mereka khawatir menjadi korban kriminalisasi seperti dua koleganya itu. (git/dwi)
JAKARTA - Tim pembela hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, terus berupaya
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak