Terus Dialog Hingga 16 April
Sabtu, 13 April 2013 – 06:41 WIB
Seperti sudah disampaikan, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh diberi waktu 15 hari untuk melakukan perubahan qanun dimaksud. Tenggat waktu habis pada 16 April mendatang.
"Sampai tanggal 16, kita tetap mengedepankan proses dialog. Sampai hari ini, kita masih tetap membahas dengan berkomunkasi yang intens," ujar birokrat yang juga pakar pengelolaan keuangan daerah itu.
"Kita tetap minta tidak ada pengibaran bendera Aceh itu, sampai klarifikasi ini dapat dilaksanakan," tegas Donny.
Dijelaskan, koreksi terhadap qanun ini, sebenarnya tidak beda dengan koreksi-koreksi terhadap perda-perda. Seperti diketahui, qanun adalah istilah perda yang diterbitkan oleh seluruh pemerintahan di Aceh.