Terus Dicatut, Saksi Diminta Buat Perjanjian
Rabu, 13 Januari 2010 – 13:54 WIB
JAKARTA - KPK bakal menerapkan aturan baru bagi saksi yang diperiksa. Sebelum menjalani pemeriksaan, mereka diharuskan mengisi surat perjanjian yang menyatakan takkan berhubungan dengan petugas KPK di luar pemeriksaan. Juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (13/1), menyebutkan bahwa aturan ini dilakukan karena masih saja terjadi pencatutan nama pegawai KPK oleh orang tak bertanggung jawab. Dijelaskan pula, setiap petugas KPK sebenarnya dilengkapi dengan surat tugas yang jelas. Jika ditugaskan ke daerah, mereka dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun.
Yang terbaru katanya, adalah pihaknya mendapat pengaduan dari seorang tersangka yang mengaku ditipu pegawai KPK. "Orang ini minta agar tak ditahan, kepada seseorang yang bisa menghubungkan dengan pegawai KPK. Ternyata tetap saja ditahan. Terus komplain ke kita," jelas Johan, yang menolak menyebut nama tersangka dimaksud.
Baca Juga:
Laporan tersangka itu sendiri kini tengah ditelusuri oleh bagian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Namun yang pasti, KPK berpandangan salah satu cara mengatasinya, adalah saksi diminta membuat surat perjanjian itu tadi.
Baca Juga:
JAKARTA - KPK bakal menerapkan aturan baru bagi saksi yang diperiksa. Sebelum menjalani pemeriksaan, mereka diharuskan mengisi surat perjanjian yang
BERITA TERKAIT
- Pembuat Kebijakan Perlu Memaksimalkan Keterlibatan Akademisi Dalam Perumusan Regulasi
- Lantik Satgas Crew 8, Wamentrans Optimistis Indonesia Swasembada Pangan
- Indonesia Wilayah Paling Strategis, Ketum LDII: Kita Harus Siap Bela Negara
- Ketua Dekopin Nurdin Halid: Program Makan Gratis Sejalan dengan Cita-Cita Koperasi
- Harga Bahan Pokok di Jakbar Mulai Naik Jelang Nataru
- Dukung Pengamanan Natal & Tahun Baru, Polri Siapkan 2 Helikopter Ambulans Udara