Terus Dicatut, Saksi Diminta Buat Perjanjian
Rabu, 13 Januari 2010 – 13:54 WIB
Terus Dicatut, Saksi Diminta Buat Perjanjian
JAKARTA - KPK bakal menerapkan aturan baru bagi saksi yang diperiksa. Sebelum menjalani pemeriksaan, mereka diharuskan mengisi surat perjanjian yang menyatakan takkan berhubungan dengan petugas KPK di luar pemeriksaan. Juru bicara KPK Johan Budi SP, Rabu (13/1), menyebutkan bahwa aturan ini dilakukan karena masih saja terjadi pencatutan nama pegawai KPK oleh orang tak bertanggung jawab. Dijelaskan pula, setiap petugas KPK sebenarnya dilengkapi dengan surat tugas yang jelas. Jika ditugaskan ke daerah, mereka dilarang menerima pemberian dalam bentuk apapun.
Yang terbaru katanya, adalah pihaknya mendapat pengaduan dari seorang tersangka yang mengaku ditipu pegawai KPK. "Orang ini minta agar tak ditahan, kepada seseorang yang bisa menghubungkan dengan pegawai KPK. Ternyata tetap saja ditahan. Terus komplain ke kita," jelas Johan, yang menolak menyebut nama tersangka dimaksud.
Baca Juga:
Laporan tersangka itu sendiri kini tengah ditelusuri oleh bagian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM). Namun yang pasti, KPK berpandangan salah satu cara mengatasinya, adalah saksi diminta membuat surat perjanjian itu tadi.
Baca Juga:
JAKARTA - KPK bakal menerapkan aturan baru bagi saksi yang diperiksa. Sebelum menjalani pemeriksaan, mereka diharuskan mengisi surat perjanjian yang
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia