Terus Dicegah, Awang Faroek Pasrah
Rabu, 27 Juli 2011 – 17:17 WIB
JAKARTA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak hanya bisa pasrah dan menaati perpanjangan larangan ke luar negeri (cegah) yang diputuskan Kejaksaan Agung. Padahal, Awang sebelumnya mengajukan permohonan agar larangan bepergian ke luar negeri itu dicabut.
"Namanya juga permohonan, diterima atau ditolak 'kan tergantung mereka (kejaksaan)," ucap Hamzah Dahlan, pengacara Awang Faroek saat dihubungi Rabu (27/7).
Ditambahkan Hamzah, walau agak sedikit kecewa namun Awang sebagai warga negara yang baik akan tetap mentaati peraturan hukum yang berlaku. Disebutkan pula, pihaknya siap mendatangi Pidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka, selama penyidik mengantongi surat izin pemeriksaan dari Presiden.
Tapi melihat perkembangan perkara Awang maupun persidangan terhadap Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi, Hamzah meyakini kecil kemungkinan kliennya diperiksa. Mei lalu, Pengadilan Negeri Sangatta, Kaltim, menjatuhkan hukuman berbeda terhadap Anung dan Apidian. Anung diganjar hukuman selama 5 tahun berikut denda Rp 300 juta, sementara Apidian dibebaskan.
JAKARTA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak hanya bisa pasrah dan menaati perpanjangan larangan ke luar negeri (cegah) yang diputuskan Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- KPK Bela Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto yang Diusut Polda Metro
- Kunjungi Smart Factory Daewoong, Kemenkes Sebut Ratusan Talenta Muda RI Semangat Bekerja
- Heru Budi Yakin Teguh Bisa Pimpin Jakarta dengan Baik
- Hadir di Acara Hambalang Retreat, Qodari Jadi Calon Wamen Kabinet Prabowo-Gibran?
- Kejagung Diminta Usut Laporan Dugaan Pengadaan Fiktif oleh Saeful Mikdar
- GP Ansor Kecam Israel Lakukan Genosida di Levant, Desak PBB Bertindak