Terus Dicegah, Awang Faroek Pasrah
Rabu, 27 Juli 2011 – 17:17 WIB
JAKARTA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak hanya bisa pasrah dan menaati perpanjangan larangan ke luar negeri (cegah) yang diputuskan Kejaksaan Agung. Padahal, Awang sebelumnya mengajukan permohonan agar larangan bepergian ke luar negeri itu dicabut.
"Namanya juga permohonan, diterima atau ditolak 'kan tergantung mereka (kejaksaan)," ucap Hamzah Dahlan, pengacara Awang Faroek saat dihubungi Rabu (27/7).
Ditambahkan Hamzah, walau agak sedikit kecewa namun Awang sebagai warga negara yang baik akan tetap mentaati peraturan hukum yang berlaku. Disebutkan pula, pihaknya siap mendatangi Pidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka, selama penyidik mengantongi surat izin pemeriksaan dari Presiden.
Tapi melihat perkembangan perkara Awang maupun persidangan terhadap Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi, Hamzah meyakini kecil kemungkinan kliennya diperiksa. Mei lalu, Pengadilan Negeri Sangatta, Kaltim, menjatuhkan hukuman berbeda terhadap Anung dan Apidian. Anung diganjar hukuman selama 5 tahun berikut denda Rp 300 juta, sementara Apidian dibebaskan.
JAKARTA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak hanya bisa pasrah dan menaati perpanjangan larangan ke luar negeri (cegah) yang diputuskan Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar