Terus Dicegah, Awang Faroek Pasrah
Rabu, 27 Juli 2011 – 17:17 WIB
Beberapa kalangan menyebutkan putusan Anung menguntungkan Awang, sebab dalam amarnya tak disebut keterlibatan mantan Bupati Kutai Timur ini. Bupati pengganti Awang yakni Mahyudin, justru menurut majelis hakim, melancarkan proses penjualan dan pengalihan dana hasil penjualan saham KPC senilai Rp 576 miliar bersama Anung.
Pencegahan Awang diperpanjang selama 6 bulan lewat surat No Kep 208/D/Dsp.3/07/2011 tertanggal 26 Juli 2011, ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin. Menurut Edwin, permohonan Awang ditolak karena penyidik Pidana Khusus (Pidsus) karena keterangannya masih diperlukan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak hanya bisa pasrah dan menaati perpanjangan larangan ke luar negeri (cegah) yang diputuskan Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan