Terus Dicegah, Awang Faroek Pasrah

Terus Dicegah, Awang Faroek Pasrah
Terus Dicegah, Awang Faroek Pasrah
Beberapa kalangan menyebutkan putusan Anung menguntungkan Awang, sebab dalam amarnya tak disebut keterlibatan mantan Bupati Kutai Timur ini. Bupati pengganti Awang yakni Mahyudin, justru menurut majelis hakim, melancarkan proses penjualan dan pengalihan dana hasil penjualan saham KPC senilai Rp 576 miliar bersama Anung.

Pencegahan Awang diperpanjang selama 6 bulan lewat surat No Kep 208/D/Dsp.3/07/2011 tertanggal 26 Juli 2011, ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin. Menurut Edwin, permohonan Awang ditolak karena penyidik Pidana Khusus (Pidsus) karena keterangannya masih diperlukan. (pra/jpnn)

JAKARTA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak hanya bisa pasrah dan menaati perpanjangan larangan ke luar negeri (cegah) yang diputuskan Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News