Terus Dicegah, Awang Faroek Pasrah
Rabu, 27 Juli 2011 – 17:17 WIB
Beberapa kalangan menyebutkan putusan Anung menguntungkan Awang, sebab dalam amarnya tak disebut keterlibatan mantan Bupati Kutai Timur ini. Bupati pengganti Awang yakni Mahyudin, justru menurut majelis hakim, melancarkan proses penjualan dan pengalihan dana hasil penjualan saham KPC senilai Rp 576 miliar bersama Anung.
Pencegahan Awang diperpanjang selama 6 bulan lewat surat No Kep 208/D/Dsp.3/07/2011 tertanggal 26 Juli 2011, ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin. Menurut Edwin, permohonan Awang ditolak karena penyidik Pidana Khusus (Pidsus) karena keterangannya masih diperlukan. (pra/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak hanya bisa pasrah dan menaati perpanjangan larangan ke luar negeri (cegah) yang diputuskan Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tangis Basuki Pecah, We Love You
- KPK Bela Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto yang Diusut Polda Metro
- Kunjungi Smart Factory Daewoong, Kemenkes Sebut Ratusan Talenta Muda RI Semangat Bekerja
- Heru Budi Yakin Teguh Bisa Pimpin Jakarta dengan Baik
- Hadir di Acara Hambalang Retreat, Qodari Jadi Calon Wamen Kabinet Prabowo-Gibran?
- Kejagung Diminta Usut Laporan Dugaan Pengadaan Fiktif oleh Saeful Mikdar