Terus Dikritisi, RUU Ormas Direvisi
Minggu, 30 Juni 2013 – 20:34 WIB
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (ormas) merespon hasil forum paripurna DPR, lobi fraksi-fraksi dan pertemuan dengan ormas-ormas besar. Menurut Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, respon itu diwujudkan dengan adanya perubahan pasal-pasal dalam RUU Ormas.
Menurut Malik, salah satu pasal yang diubah adalah Pasal 7 tentang pembidangan ormas yang direvisi menjadi bidang kegiatan ormas sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) masing-masing. Revisi lainnya adalah penghapusan pasal tentang Keputusan Organisasi dihapus untuk disesuaikan dengan AD/ART masing-masing.
Meski demikian RUU Ormas tetap mengatur AD/ART, meski hanya tentang nama dan lambang, kedudukan, asas, tujuan, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, pengelolaan keuangan, mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal. "Ini untuk memberikan kebebasan seluas-seluasnya agar pembidangan dan penyelesaian sengketa menjadi urusan internal ormas," kata Malik di Jakarta, Minggu (30/6).
Sedangkan mengenai ruang lingkup ormas baik nasional, provinsi atau kabupaten/kota, bukanlah suatu kewajiban tetapi hanya opsi untuk kebutuhan pemberdayaan ormas. Hal itu diatur dalam Pasal 27 RUU Ormas.
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (ormas) merespon hasil forum paripurna DPR, lobi fraksi-fraksi dan
BERITA TERKAIT
- Polisi Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Penggelapan Aset Pailit
- Menteri Imipas: Informasi Pungli dari Kedubes RRT jadi Momentum Untuk Berbenah
- Banjir Bandang di Bima Bikin Dua Desa Terisolasi
- YES Gen Competition 2025 Ajak Generasi Muda Indonesia Berinovasi Tangani Permasalahan Lingkungan
- Gilang Juragan 99 Siap All Out jadi Sekjen Dewan Koperasi Indonesia
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian