Terus Dikritisi, RUU Ormas Direvisi
Minggu, 30 Juni 2013 – 20:34 WIB
Dalam pasal itu juga disebutkan, ormas dapat melakukan kegiatan di seluruh wilyah NKRI tanpa dipengaruhi ruang lingkup ormas. "Artinya ormas apapun level/ruang lingkup bisa dan boleh beraktifitas di manapun," ucap Malik. .
Malik menjelaskan, ormas bisa didaftarkan dalam bentuk badan hukum. Bagi ormas berbadan hukum, kata dia, tidak memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dalam Pasal 17 ayat (3) disebutkan bahwa pemerintah harus menerbitkan SKT dalam jangka tujuh hari sejak persyaratan administrasi ormas lengkap. "Ini memastikan agar tidak ada politisasi misalnya diulur-ulur," ujarnya.
Dalam hal pemberian sanksi, kata Malik, konteksnya adalah untuk pembinaan. Karena itu, semua sanksi harus melalui surat peringatan sampai tiga kali. Bahkan, lanjutnya, ada pasal yang dihapus agar tidak membuka ruang bagi tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.
Malik menyatakan, perubahan-perubahan itu lebih banyak mengakomodasi dua hal. Pertama, usulan pemerintah atau negara tidak boleh terlalu masuk pada ranah intern ormas. Kedua, wilayah kegiatan dan aktifitas ormas tidak dibatasi. "Ormas diberikan otoritas untuk mengambil keputusan secara mandiri tanpa ada intervensi dari negara," ucapnya.
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (ormas) merespon hasil forum paripurna DPR, lobi fraksi-fraksi dan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus