Terus Kejar Kasus yang Sudah Diputus MA, KPK Dinilai Hamburkan Uang Negara
jpnn.com, JAKARTA - Setiap institusi pemerintahan dan lembaga negara harus bisa mempertanggung-jawabkan dengan baik dan benar penggunaan anggaran negara. Penggunaan uang rakyat itu harus akuntabel, tapi juga transparan dalam arti kejelasan manfaatnya.
Demikian dikatakan oleh pengamat kebijakan publik, Laksamana Muda TNI (Purn) Rosihan Arsyad kepada wartawan Rabu (7/8).
Mantan gubernur Sumatra Selatan itu mengingatkan tentang banyaknya penggunaan dana APBN mau pun APBD yang salah sasaran, sehingga tidak ada kemanfaatannya.
“Institusi atau lembaga dan jawatan pemerintahan, yang tidak akuntabel dan menyia-nyiakan anggaran negara perlu dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
“Tidak terkecuali, termasuk semua lembaga legislatif dan yudikatif. Semuanya diminta bersikap hati hati, cermat dan transparan dalam penggunaan anggaran negara, mengingat para pembayar pajak mengharapkan lembaga publik itu benar-benar bertanggungjawab dan tidak menyalahgunakan uang negara tersebut,” tutur dia.
BACA JUGA: Kubu Sjamsul Nursalim Kecam Hormat Palsu KPK kepada MA
Dia antara lain menyinggung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “KPK sebagai lembaga negara di bidang penegakkan hukum, tentu menggunakan anggaran negara untuk menunjang kegiatan operasionalnya. Oleh karena itu harus pula jelas pertanggungjawaban penggunaannya,” jelas Rosihan.
“Sangat penting bagi KPK untuk menjelaskan kepada publik, bagaimana mereka dapat menjustifikasi penggunaan uang rakyat untuk terus menangani perkara yang oleh Mahkamah Agung sudah dinyatakan bukan merupakan perkara pidana. Padahal KPK hanya memiliki yurisdiksi atas ranah pidana,” beber dia.
lembaga negara harus bisa mempertanggung-jawabkan dengan baik dan benar penggunaan anggaran negara. Penggunaan uang rakyat itu harus akuntabel,
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI
- Bergerak ke Cirebon, KPK Endus Penyelewengan Dana CSR BI oleh Legislator Satori