Terus Ributkan Putusan yang tak Dieksekusi
Minggu, 10 Juni 2012 – 01:25 WIB
JAKARTA – Bekas bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Fredi Meol-Saijao Dominikus (ESA) terus menyuarakan ketidakpuasannya atas proses pilkada 2010 lalu. Dalam kesempatan itu Fredi Meol menceritakan, pasangan ESA sudah memenuhi syarat dukungan yang ditetapkan KPUD sebesar 15.911 KTP bahkan sudah mengumpulkan lebih dari 26 ribu dukungan.
Kuasa Hukum Fredi, Andar Sidapaloh, mengutarakan, pada pilkada 2010 lalu, KPU TTU dinilai telah melanggar hukum karena tidak menghiraukan syarat yang ditentukan Undang-undang yang mengakibatkan kliennya yang sudah lolos persyaratan tidak bisa mengikuti pemilihan.
Baca Juga:
“Sampai detik ini KPUD tidak mau melaksanakan eksekusi padahal proses gugatan sudah cukup sempurna kami lakukan,” kata Andar, mendampingi Fredi saat menggelar konfrensi pers, Sabtu (9/6), di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA – Bekas bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur
BERITA TERKAIT
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Legislator PKB Duga Pagar Laut Modus Menguasai Lahan, Minta Menteri ATR Tanggung Jawab
- Soal Rencana Pembatasan Usia Medsos, Dave Komisi I: Keberpihakan Melindungi Generasi Muda
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal