Terus Ributkan Putusan yang tak Dieksekusi
Minggu, 10 Juni 2012 – 01:25 WIB
JAKARTA – Bekas bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Fredi Meol-Saijao Dominikus (ESA) terus menyuarakan ketidakpuasannya atas proses pilkada 2010 lalu. Dalam kesempatan itu Fredi Meol menceritakan, pasangan ESA sudah memenuhi syarat dukungan yang ditetapkan KPUD sebesar 15.911 KTP bahkan sudah mengumpulkan lebih dari 26 ribu dukungan.
Kuasa Hukum Fredi, Andar Sidapaloh, mengutarakan, pada pilkada 2010 lalu, KPU TTU dinilai telah melanggar hukum karena tidak menghiraukan syarat yang ditentukan Undang-undang yang mengakibatkan kliennya yang sudah lolos persyaratan tidak bisa mengikuti pemilihan.
Baca Juga:
“Sampai detik ini KPUD tidak mau melaksanakan eksekusi padahal proses gugatan sudah cukup sempurna kami lakukan,” kata Andar, mendampingi Fredi saat menggelar konfrensi pers, Sabtu (9/6), di Jakarta.
Baca Juga:
JAKARTA – Bekas bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Sindir Pramono di Panggung Debat, Bawa-bawa Anies dan PDIP
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Kalimantan Tengah
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Relawan Teman Pramono Gelar Nobar Debat Ketiga, Hadir Ratusan Milenial dan Gen Z
- 15.000 Anak Abah Bakal Ikut Apel Akbar Pemenangan Pram-Rano