Terus Ributkan Putusan yang tak Dieksekusi
Minggu, 10 Juni 2012 – 01:25 WIB
Menurutnya, tanpa melalui verifikasi yang diatur UU pasangan ESA dinyatakan tidak memenuhi syarat. KPU TTU tidak mencantumkan nama pasangan ESA pada surat keputusan KPU TTU Nomor 18 tahun 2010 tertanggal 23 Agustus 2010, tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Timur Tengah Utara tahun 2010.
Dia melanjutkan, 27 Agustus 2010, KPUD mengeluarkan SK nomor 19 Tahun 2010, tertanggal 27 Agustus 2010 tentang penetapan nomor urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Timur Tengah Utara tahun 2010 juga tanpa mencantumkan pasangan tersebut.
“Kami tanya kenapa tidak lolos? Saat itu dijawab saudara tidak lolos, saudara kami persilahkan menggugat ke pengadilan kalau tidak puas,” ungkap Fredi.
Pada 21 Desember 2010 Gubernur NTT berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri melantik pasangan Raymundus Sau Fernandez dan Aloysius Kobes sebagai bupati dan wabup terpilih.
JAKARTA – Bekas bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bilang Nasi Goreng Megawati Enak Sekali, Masa, sih?
- Tanggapi Isu Menhut Mau Membabat Hutan, Ahmad Yohan Singgung Penghijauan
- Terungkap! Komunikasi Prabowo-Megawati Lancar Meski Belum Bertemu Sejak Pelantikan
- Peran Politik Muzani Gerindra Sebagai Perantara Komunikasi Prabowo-Megawati
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Komisi II Bakal Undang Mendagri-KPU Bahas Opsi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih