Terus Ributkan Putusan yang tak Dieksekusi
Minggu, 10 Juni 2012 – 01:25 WIB
Pasangan ESA melakukan upaya hukum di PTUN Kupang kemudian berlanjut di PTUN Surabaya. Dalam sengketa pilkada itu, Fredi dimenangkan. Bahkan, sampai pada tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), Fredi juga menang. Namun, putusan itu tidak diindahkan oleh KPU TTU.
Dia menegaskan, surat putusan MA tanggal 19 Mei 2011 memerintahkan KPU TTU untuk mencabut SK 18 dan 19 tersebut karena dinilai cacat hukum. Keputusan MA, tegas dia, bersifat ‘inchrach’ atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun, lagi-lagi tidak digubris oleh KPU TTU. “KPUD wajib menjalankan putusan PTUN Kupang, PTUN Surabaya dan MA yang memerintahkan mencabut SK nomor 18 dan 19 itu,” ujar Fredi.
Dia juga bilang, DPRD TTU NTT sudah mengeluarkan rekomendasi lewat paripurna istimewa yang salah satunya mendesak Mendagri mencabut SK pelantikan pasangan terpilih. “Tapi tidak diindahkan Mendagri. Mendagri menyatakan sah sesuai keputusan perundang-undangan dan keputusan MA tidak bisa membatalkan proses pemilu. Mendagri tidak paham hukum. Kami menggugat proses pemilu bukan hasil pemilu. Kalau proses pemilu gugatnya ke MA dan kalau hasil pemilu di MK,” imbuhnya.
JAKARTA – Bekas bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen Kabupaten Timur Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Janji Beri Bantuan Renovasi Rumah Rp 50 Juta hingga Rp 100 Juta
- Ikut Kirab Berkuda, Sudaryono hingga Raffi Ahmad Ajak Jateng Menangkan Luthfi-Yasin
- Ridwan Kamil Sindir Pramono di Panggung Debat, Bawa-bawa Anies dan PDIP
- Kaesang Kampanyekan Pasangan Agustiar Sabran-Edy Pratowo di Kalimantan Tengah
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi