Tes Kemampuan Dasar, 13 Pelamar CPNS Langsung Gugur

Tes Kemampuan Dasar, 13 Pelamar CPNS Langsung Gugur
Pelamar CPNS Pemprov Kaltara antre di ruang tunggu laboratorium CAT untuk mengikuti tes kemampuan dasar, Rabu (8/10). Foto: Didin/Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com - TANJUNG SELOR – Tes kemampuan dasar (TKD) yang merupakan rangkaian dari seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) digelar mulai kemarin, Rabu (8/10).

Sebanyak 13 pelamar CPNS yang dinyatakan gugur lantaran tidak hadir saat pelaksanaan TKD yang menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT). Rinciannya, dua peserta tidak hadir pada sesi pertama, dua peserta lagi tidak hadir pada sesi ketiga, empat peserta tidak hadir pada sesi keempat dan lima peserta tidak hadir pada sesi kelima.

Ketidakhadiran peserta ini menjadi catatan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII Banjarmasin Yudi Yetno yang memantau langsung pelaksanaan TKD di ruang laboratorium CAT Pemprov Kaltara Jalan Durian Tanjung Selor. Tidak hanya itu, masalah keterlambatan peserta juga menjadi catatan tersendiri terhadap pelaksanaan CAT di Pemprov Kaltara.

“Pelaksanaan sudah bagus, masalah yang muncul paling keterlambatan peserta, kalau terlalu ekstrem (lebih 10 menit), ya kesempatannya hilang karena kita sudah kasih jadwal,” kata Yudi.

Disebutkannya, peserta yang terlambat secara otomatis dinyatakan gugur karena, jika dalam satu sesi yang berjumlah 45 peserta, pelaksanaanya harus serentak.

“Jika sampai mundur 10 menit saja dalam satu sesi, maka dalam satu hari bisa hampir satu jam mundurnya,” sambungnya.

Pantau Radar Tarakan (Grup JPNN.com), banyak peserta yang melanggar tata tertib sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 29 tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan TKD dengan CAT. Salah satu kausalnya menyebutkan peserta harus menggunakan pakaian yang pantas dan sopan. Peserta tidak diperkenankan memakai kaos, celana jeans dan sandal.

“Untuk celana jeans masih ada toleransi, kalau sandal yang enggak ada toleransi,” kata Kepala Biro Kepegawaian dan Diklat Pemprov Kaltara, Muhammad Ishak kemarin.

TANJUNG SELOR – Tes kemampuan dasar (TKD) yang merupakan rangkaian dari seleksi penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News