Tes Keperawanan Siswa, Perlukah?

Kata Pencetus, Agar Para Gadis Jaga Kehormatannya

Tes Keperawanan Siswa, Perlukah?
foto:writeovertherainbow.blogspot.com

Misalnya, tahun ini diterapkan untuk SD masuk SMP, “kalau anak-anak kan tak terlalu mengkhawatirkan, jadi bisa langsung diterapkan,” jelasnya. Tahun berikut, baru dilanjutkan SMP masuk SMA dan SMA masuk PT. Secara garis besar, wacana ini memang perlu dibahas lebih dalam lagi. Aturan-aturan yang dibuat nanti, harus tidak bertentangan dengan undang-undang. Jika ranperda tes keperawanan pada PSB bisa ditelurkan Jambi, sudah pasti Jambi bakal jadi provinsi yang pertama punya peraturan seperti itu. “Intinya, perlu didiskusikan lagi,” jelasnya.

Terpisah, Sudirman, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, sempat mengemukakan beberapa pandangan soal wacana itu. Menurut Sudirman, ranperda tes keperawanan pada PSB, kemungkinan bisa melanggar hak azasi manusia. Selain itu, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang juga dilanggar. Seperti undang-undang pendidikan.

“Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, ini amanat undang-undang loh. Jadi, siapapun, baik perawan atau tidak, berhak bersekolah,” beber Sudirman, beberapa hari lalu. Meski begitu, Sudirman tetap memberi peluang wacana itu berkembang. Apalagi, perda inisiatif adalah hak dari anggota dewan. “Tapi perlu dipelajari lagi lah, walaupun tujuannya bagus,” jelasnya.

Sementara, Sulaiman Abdullah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jambi, ketika dikonfirmasi soal wacana pembuatan ranperda itu, langsung menyambut baik. Katanya, moral remaja memang perlu dipelihara.  Tes keperawanan pada seleksi masuk sekolah, bisa saja diterapkan. Dan perda yang mengatur itu, boleh saja dirancang, “asal tidak melanggar aturan yang ada,” tandasnya.(Alp/JI)

JAMBI -- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Bambang Bayu Suseno, mengeluarkan wacana kontroversial soal penerimaan siswa baru (PSB) sekolah negeri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News