Tes Keperawanan Siswa Urusan Daerah
Kemdiknas Tak Bisa Larang
Kamis, 30 September 2010 – 18:52 WIB
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tidak bisa melarang munculnya wacana tes keperawanan bagi siswa lulusan sekolah dasar dan menengah yang dilontarkan oleh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Bambang Bayu Suseno. Lantas, bagaimana jika wacana tersebut benar-benar disetujui dan diterapkan di suatu daerah? Bambang mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak meskipun ini terkait dengan dunia pendidikan. Menurutnya, hal itu merupakan ranah kewenangan pemerintah daerah (pemda) di era otonomi daerah ini.
“Kami tentunya tidak bisa untuk melarang, membenarkan atau menyalahkan wacana tersebut,” ungkap Sekretaris Jenderal Manejemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Bambang Indriyanto ketika dihubungi JPNN, Jakarta, Kamis (30/9).
Baca Juga:
Menurutnya, jika melakukan tes keperawanan hanya untuk syarat proses seleksi penerimaan siswa baru (PSB) maka itu adalah suatu wacana yang tidak proporsional. “Jika tes keperawanan dilakukan untuk alasan kesehatan, mungkin masih bisa diterima. Namun, jika dilakukan hanya untuk seleksi penerimaan siswa, maka itu sangat tidak proporsional,” tukasnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tidak bisa melarang munculnya wacana tes keperawanan bagi siswa lulusan sekolah dasar dan
BERITA TERKAIT
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia