Tes Keperawanan Siswa Urusan Daerah
Kemdiknas Tak Bisa Larang
Kamis, 30 September 2010 – 18:52 WIB
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tidak bisa melarang munculnya wacana tes keperawanan bagi siswa lulusan sekolah dasar dan menengah yang dilontarkan oleh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Bambang Bayu Suseno. Lantas, bagaimana jika wacana tersebut benar-benar disetujui dan diterapkan di suatu daerah? Bambang mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak meskipun ini terkait dengan dunia pendidikan. Menurutnya, hal itu merupakan ranah kewenangan pemerintah daerah (pemda) di era otonomi daerah ini.
“Kami tentunya tidak bisa untuk melarang, membenarkan atau menyalahkan wacana tersebut,” ungkap Sekretaris Jenderal Manejemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Bambang Indriyanto ketika dihubungi JPNN, Jakarta, Kamis (30/9).
Baca Juga:
Menurutnya, jika melakukan tes keperawanan hanya untuk syarat proses seleksi penerimaan siswa baru (PSB) maka itu adalah suatu wacana yang tidak proporsional. “Jika tes keperawanan dilakukan untuk alasan kesehatan, mungkin masih bisa diterima. Namun, jika dilakukan hanya untuk seleksi penerimaan siswa, maka itu sangat tidak proporsional,” tukasnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tidak bisa melarang munculnya wacana tes keperawanan bagi siswa lulusan sekolah dasar dan
BERITA TERKAIT
- Menyinggung Kasus Supriyani, Irfan: Guru Harus Paham Generasi Alpha
- Rantastia Nur Alangan Bawa UIPM Menuju Akreditasi Internasional
- Mbak Rerie Sebut Permasalahan di Sektor Pendidikan Harus Diurai dari Hulu Hingga Hilir
- GO: Persiapan Matang Penting Bagi Siswa Agar Peluang Lulus Masuk PTN Makin Tinggi
- Para Pengajar di PIP Semarang Diminta Fokus Kembangkan Kompetensi
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 6 Program Utamanya, Berbahagialah Guru se-Indonesia