Tes Keperawanan Siswa Urusan Daerah
Kemdiknas Tak Bisa Larang
Kamis, 30 September 2010 – 18:52 WIB

Tes Keperawanan Siswa Urusan Daerah
“Jika nantinya terbit suatu kebijakan yang mengatur tentang tes keperawanan akan digunakan sebagai syarat PSB di suatu daerah, itu sudah hak prerogatif daerah tersebut. Kemdiknas tidak berwenang untuk melarang, karena saat ini semuanya kan sudah desentralisasi,” terang Bambang.
Baca Juga:
Bambang menambahkan, hingga saat ini memang belum ada satupun aturan formal mengenai tes keperawanan yang digunakan untuk kepentingan seleksi PSB. Menurutnya, tes keperawanan itu masalah yang bersifat etika. “Hilangnya keperawanan siswa karena free sex, itu memang sangat melanggar aturan agama. Tetapi, jika masalah itu dikaitkan dengan syarat untuk melanjutkan pendidikan, saya pribadi beranggapan itu tidak perlu,” ujarnya. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tidak bisa melarang munculnya wacana tes keperawanan bagi siswa lulusan sekolah dasar dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjelasan Resmi tentang Kurikulum Berbasis Cinta, Silakan Disimak
- Perpres Tukin Dosen & ASN Kemdiktisaintek Terbit, 3 Menteri Ungkap 5 Poin Penting
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Mendiktisaintek Bertemu Wakil Menteri Rusia, Hasilnya Ini
- Mendalami Budaya, Mahasiswa Prodi Fashion Binus University Trip ke Pekalongan
- Kritik Penjurusan SMA, P2G: Setiap 5 Tahun, Anak Indonesia Jadi Kelinci Percobaan