Tes Keperawanan Siswa Urusan Daerah
Kemdiknas Tak Bisa Larang
Kamis, 30 September 2010 – 18:52 WIB
“Jika nantinya terbit suatu kebijakan yang mengatur tentang tes keperawanan akan digunakan sebagai syarat PSB di suatu daerah, itu sudah hak prerogatif daerah tersebut. Kemdiknas tidak berwenang untuk melarang, karena saat ini semuanya kan sudah desentralisasi,” terang Bambang.
Baca Juga:
Bambang menambahkan, hingga saat ini memang belum ada satupun aturan formal mengenai tes keperawanan yang digunakan untuk kepentingan seleksi PSB. Menurutnya, tes keperawanan itu masalah yang bersifat etika. “Hilangnya keperawanan siswa karena free sex, itu memang sangat melanggar aturan agama. Tetapi, jika masalah itu dikaitkan dengan syarat untuk melanjutkan pendidikan, saya pribadi beranggapan itu tidak perlu,” ujarnya. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tidak bisa melarang munculnya wacana tes keperawanan bagi siswa lulusan sekolah dasar dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia