Tes Kesehatan Mental Dinilai Perlu Jadi Syarat Mutlak Bagi CASN
jpnn.com, JAKARTA - Pakar HR Management Yodhia Antariksa menilai, psikotes, tes kejiwaan, maupun tes kesehatan semestinya menjadi syarat mutlak kelulusan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Terutama di lembaga penegak hukum maupun lembaga lain yang memiliki tekanan berat dalam lingkup pekerjaannya.
Dalam seleksi CASN, psikotes merupakan alat uji yang digunakan untuk mengukur aspek psikologis CASN, termasuk di dalamnya menilai kepribadian, kognisi, kemampuan, dan potensi.
Tes ini memiliki peran penting dalam menilai kesesuaian CASN dengan tugas dan tanggung jawab yang akan dikerjakannya di lingkup kerja pemerintahan yang beragam dan kompleks.
"Berdasarkan riset ilmiah, terbukti bahwa psikotes sangat berperan dalam menentukan keberhasilan seseorang dalam bekerja. Jika hasil psikotes sesuai standar, orangnya akan lebih bagus dan efektif dalam bekerja," ujar Yodhia.
Tes kesehatan dalam seleksi CASN biasanya ditujukan untuk memastikan calon pegawai memiliki kondisi kesehatan yang baik dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
Jika calon pegawai memiliki penyakit tertentu, menurut Yodhia bisa berbahaya untuk organisasi karena orang tersebut bisa tidak produktif dalam bekerja.
Sementara tes kejiwaan biasanya ditujukan untuk mengevaluasi aspek kejiwaan seorang calon ASN, termasuk di dalamnya aspek kematangan emosional, gejala kesehatan mental tertentu, dan kemampuan adaptasi serta mengelola stres.
Jika CASN memiliki penyakit tertentu bisa berbahaya untuk organisasi karena orang tersebut bisa tidak produktif dalam bekerja.
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 34 Persen Pelajar SMA di Jakarta Terindikasi Gangguan Mental Emosional
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025