Tes PPPK 2024 Hanya Formalitas, tetapi Ada Kecuali, Jangan pakai Dukun
jpnn.com - SOLO – Pemerintah dan DPR RI punya komitmen menuntaskan masalah honorer dengan tenggat waktu akhir Desember 2024, melalui pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Komitmen itu antara lain ditunjukkan dengan seleksi PPPK 2024 yang digelar dua tahap, agar masalah honorer bisa tuntas akhir tahun ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha menegaskan lagi mengenai komitmen tersebut.
Di sela meninjau pelaksanaan tes kompetensi PPPK 2024 berbasis komputer (computer assisted test/CAT) di Kampus Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (11/12), Mohammad Toha mengatakan tes tersebut bagian dari pelaksanaan Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023.
"Pada pasal 66, bahwa non-ASN atau sebutan lainnya wajib dituntaskan penataannya pada akhir Desember 2024. Nah, ini sebetulnya pelaksanaan tadi dalam rangka melaksanakan undang-undang itu. Kalau tidak melaksanakan undang-undang itu, kan salah," katanya.
Dia menyebutkan, secara nasional, jumlah non-ASN atau honorer yang lolos verifikasi dan validasi ada sebanyak 1.700.038 orang.
Toha menjelaskan, kriteria lulus verifikasi dan validasi adalah mereka yang digaji atau honornya dibayar oleh APBN atau APBD.
"Undang-undang mengatakan itu wajib dituntaskan penataannya, berarti, kan harus selesai Desember tahun ini," katanya menegaskan.
Pelaksaan tes PPPK 2024 untuk honorer disebut hanya formalitas, tetapi ada kata kecuali. Silakan disimak ya.
- Terima Aspirasi Wasilah, HNW Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Guru Madrasah
- 5 Berita Terpopuler: Materi Soal Tes PPPK Ini Bikin Honorer Mengeluh, Lihat di Bagian Seleksi CPNS, Alhamdulillah
- Kabar Gembira untuk Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024, Aman
- Guru PPPK Beserdik Tidak Semuanya Terima Tambahan TPG, Ada Diskriminasi?
- Pernyataan Terbaru MenPANRB Rini soal Penyelesaian Honorer, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Penting Agar Naik Pangkat, Guru Tak Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam