Tes PPPK Awal Februari, 159 Ribu Guru Honorer K2 Boleh Ikut
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, tes penerimaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau CPPK akan dilaksanakan awal Februari 2019.
Hal itu sesuai hasil rapat antara Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (PMK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemendikbud.
"Ini sudah proses, mudah-mudahan awal Februari sudah ada tes CPPPK. Khusus untuk angkatan sekarang ditujukan bagi guru honorer K2 yang jumlahnya sekitar 159 ribu yang mau, kalau enggak mau juga gak apa-apa," kata Muhadjir.
Hal itu disampaikan mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu usai mendampingi Presiden Joko Widodo bersilaturahmi dengan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Jumat (11/1).
"Tes ini akan tertutup. Akan kami panggil, by name by address. Jadi tidak terbuka. Untuk sekarang, sesuai dengan kesepakatan bersama komisi sepuluh kemarin," jelas menteri 62 tahun itu.
Namun demikian, lanjutnya, pemerintah akan berusaha agar semua guru honorer yang jumlahnya 736 ribu orang bisa segera ada solusinya. Karena itu bagi yang belum bisa ikut tes CPPPK dimohon bersabar menunggu tahap berikutnya.
"Mohon kesabarannya, akan dilakukan secara bertahap. Kemendikbud sudah punya plan sampai 2023," tambah Muhadjir.(fat/jpnn)
Mohon kesabarannya, akan dilakukan secara bertahap. Kemendikbud sudah punya plan sampai 2023.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas